Wakaf adalah suatu tindakan di mana seseorang menyerahkan harta atau asetnya untuk digunakan dalam amal jariyah atau kepentingan umum secara permanen. Harta wakaf biasanya tidak boleh dijual atau diwariskan, dan hasil dari harta tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan. Dalam Islam, wakaf dianggap sebagai cara untuk memperoleh pahala yang berkelanjutan, karena manfaat yang ditimbulkan dari harta tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat luas dan mendukung kesejahteraan. https://www.sunlife.co.id/...

Only people mentioned by feriyana in this post can reply

No replys yet!

It seems that this publication does not yet have any comments. In order to respond to this publication from Feri Yana, click on at the bottom under it